Aek Kanopan, PTPN 3 Mambang Muda, sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi diwilayah Kabupaten LabuhanBatu Utara yang terletak hanya beberapa kilometer dari Kota Aek Kanopan dinilai berbagai kalangan secara tidak langsung telah menghambat laju pembangunan didaerah ini khususnya Aek Kanopan yang pasca pemekaran daerah telah ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Proses pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan kantor Bupati Labuhanbatu Utara yang memakan waktu yang lama dan drama yang sangat panjang antara Pemkab Labuhanbatu Utara dan pihak manajemen PTPN 3 terlalu berbelit-belit dan seakan-akan mengandung sebuah misteri yang sangat sulit untuk diungkap. Tidak begitu jelas diketahui apa sebenarnya yang menyebabkan hal ini menjadi berjalan sangat lamban dan terkesan jalan di tempat.
Sebelumnya telah berkembang kabar yang menyebutkan bahwa pihak PTPN 3 telah membebaskan lahan seluas 5 Hektar yang letaknya persis berada didepan RS. INDRYA HUSADA milik PTPN 3 Mambang Muda, sekitar 2 km dri pusat kota Aek Kanopan, namun akhir-akhir ini kembali beredar isu bahwa lahan tersebut telah ditarik kembali oleh pihak manajemen PTPN 3, sehingga pembangunan kantor Bupati diatas lahan tersebut menjadi terkatung-katung, hal ini dapat dibuktikan dengan kondisi lahan tersebut yang telah kembali ditanami dengan tanaman karet.
Proses pembebasan lahan yang dinilai samar-samar ini akhirnya menuai kritikan dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat. Umumnya mereka menilai bahwa perusahaan perkebunan ini secara tidak langsung telah menghambat laju perkembangan dan pembangunan kota Aek Kanopan maupun Kabupaten Labuhanbatu Utara secara luas. Warga meminta agar Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara segera mengambil langkah-langkah lebih berkualitas dan lebih terarah supaya permasalahan pembebasan lahan ini dapat segera diselesaikan, dan kepada pihak manajemen PTPN 3 Mambang Muda masyarakat juga meminta agar lebih serius menyikapi permasalahan ini demi kepentingan pembangunan.
Proses pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan kantor Bupati Labuhanbatu Utara yang memakan waktu yang lama dan drama yang sangat panjang antara Pemkab Labuhanbatu Utara dan pihak manajemen PTPN 3 terlalu berbelit-belit dan seakan-akan mengandung sebuah misteri yang sangat sulit untuk diungkap. Tidak begitu jelas diketahui apa sebenarnya yang menyebabkan hal ini menjadi berjalan sangat lamban dan terkesan jalan di tempat.
Sebelumnya telah berkembang kabar yang menyebutkan bahwa pihak PTPN 3 telah membebaskan lahan seluas 5 Hektar yang letaknya persis berada didepan RS. INDRYA HUSADA milik PTPN 3 Mambang Muda, sekitar 2 km dri pusat kota Aek Kanopan, namun akhir-akhir ini kembali beredar isu bahwa lahan tersebut telah ditarik kembali oleh pihak manajemen PTPN 3, sehingga pembangunan kantor Bupati diatas lahan tersebut menjadi terkatung-katung, hal ini dapat dibuktikan dengan kondisi lahan tersebut yang telah kembali ditanami dengan tanaman karet.
Proses pembebasan lahan yang dinilai samar-samar ini akhirnya menuai kritikan dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat. Umumnya mereka menilai bahwa perusahaan perkebunan ini secara tidak langsung telah menghambat laju perkembangan dan pembangunan kota Aek Kanopan maupun Kabupaten Labuhanbatu Utara secara luas. Warga meminta agar Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara segera mengambil langkah-langkah lebih berkualitas dan lebih terarah supaya permasalahan pembebasan lahan ini dapat segera diselesaikan, dan kepada pihak manajemen PTPN 3 Mambang Muda masyarakat juga meminta agar lebih serius menyikapi permasalahan ini demi kepentingan pembangunan.
Sumber : http://www.kabarindonesia.com